Jumat, 04 November 2011

Perlukah New Media diterbitkan Sebuah Regulasi yang Mengatur?


Pendapat saya tidak perlu, karena regulasi tersebut sudah terwakili oleh produk-produk hukum yang diterapkan di Indonesia, seperti: pasal 28 UUD 1945, pasal 19 Deklarasi Universal HAM (freedom of information), Ketetapan (Tap) XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No 40 tahun 1999 dalam kaitan tentang kebebasan pers, dan UU No 32 tahun 2002 tentang undang-undang penyiaran. Kelima produk hukum tersebut tidak membolehkan pihak manapun untuk membatasi kebebasan media massa, khususnya pers (media cetak) dengan cara pencekalan. Pembatasan kebebasan pers terutama berdasar undang-undang hukum pidana dan perdata yang dilaksanakan oleh pengadilan. Juga tanggung jawab sosial dalam wujud pelaksanaan hak jawab/ hak koreksi dan permintaan maaf.
           
 Masalah udarapun sudah diatur negara melalui perjanjian Paris tahun 1909, siaran media diatur oleh negara agar tidak terjadi “tabrakan” di udara dan agar tidak menganggu radio komunikasi pemerintah atau militer. Negara sudah menerbitkan undang-undang hukum pidana dan perdata. Hal ini agar tidak merugikan kebebasan dan hak-hak pihak lain. Maksud dari diterbitkannya regulasi bagi new media, yakni agar new media tidak merugikan kebebasan dan hak-hak publik yang membacanya. Kalaulah pemahaman insan pers sudah mendasar terhadap produk hukum indonesia yang lima tersebut. Pastilah produk hukum jilid terbaru tidak perlu diterbitkan.
             
              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar