Jumat, 04 November 2011

Berita PPBB

Berjudi Empat Warga Merapi di Tuntut Masing-Masing Lima Bulan Kurungan Penjara.

Bengkulu: Sedang bermain judi kartu, Ikwansah (35), Arianto (27), Syawal (18), dan Amsir (18) warga Jl. Merapi 7 RT 3 Kelurahan Panorama, Jum’at (11/2). Di gerebek anggota Polda Bengkulu berdasarkan laporan/ informasi warga.
Penangkapan inipun berdasarkan pembacaan BAP oleh Penuntut Umum di lakukan di rumah salah seorang terdakwa, yakni di rumah Ikwansyah pukul 15.00 WIB, Barang Bukti yang di amankan 1 set kartu Domino, 21 lembar uang seribuan, dan 1 lembar pecahan 10rb, serta 1 lembar pecahan 20rb. Ketika persidangan pembacaan tuntutan di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu, Rabu (18/5). Penuntut Umum menjerat keempat terdakwa dengan tuntutan Pasal 303 ayat 4 ke-2 KUHP Junto Pasal 2 Ayat UU RI No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Masing-masing terdakwa dituntut 5 bulan kurungan.
Persidangan yang di buka pada pukul 12.20 WIB, setelah pembacaan tuntutan masing-masing terdakwa di berikan kesempatan oleh Hakim Ketua untuk membelah diri. “saya mengakui bahwa saya salah,” kata Ikwansyah.

Keterangan yang sama disampaikan Arianto, Syawal dan Amsir. Sidang pembacaan vonis akan dilaksanakan pada Selasa, 22 Mei 2011. (Reidi Syaputra/ D1E009109)    
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar