Jumat, 04 November 2011

Sistem Politik Indonesia.

Konstitusi Republik Indonesia serikat 1949 (RIS)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) berlaku mulai tanggal 27 desember 1949 s/d 17 agustus 1950. Konstitusi RIS 1949 merupakan konstitusi yang berlaku setelah UUD 1945.
a.       Latar belakang dan proses terjadinya konstitusi (RIS)
Sejak ditetapkan, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sebab bangsa indonesia masih terus berjuang dan memmbela mempertahankan kemerdekaan yang akan dirampas kembali oleh belanda.
Belanda berusaha terus untuk menghancurkan negara kesatuan republik indonesia dengan cara melancarkan agresi militer I (1947) dan agresi militer II (1948). Adanya agresi militer belanda ini membuat indonesia dan belanda mengadakan perundingan linggarjati (10-15 september 1946) dan perundingan renville (17 januari 1948).
Perjuanan bansa indonesia tidak pernah mati demi mempertahankan kemerdekaan. Indonesia terus menekan dan melancarkan serangan 1 maret 1948 terhadap belanda. Akibatnya, indonesia dan belanda harus melakukan perundingan lagi yang disebut konferensi meja bundar (KMB) di den haag, belanda.
KMB menghasikan beberapa kesepakatan berikut.
1)      Belanda akan mengakui kedaulatan republik indonesia serikat (RIS) pada akhir bulan desember 1949.
2)      Penyelesaian irian barat akan diselesaikan satu tahun kemudian setelah adanya pengakuan kedaulatan.

Pada tanggal 27 desember 1949, belanda mengakui kedaulatan negera republik indonesia serikat (RIS). Sejak saat itulah berdiri negara republik indonesia serikat (RIS) dengan menggunakan konstitusi republik indonesia serikat 1949 (konstitusi RIS 1949). Wilayah RIS meliputi seluruh wilayah bekas jajahan belanda.
            Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku di dalam wilayah republik indonesia (bagian dari RIS) yang beribukota di yogyakarta.
b.      Sistematika dan isi pokok konstitusi RIS
Sistematika konstitusi RIS terdiri dari :
1)      Mukamadiah yang terdiri dari 4 alenia. Di dalamnya tercantum dasar negara pancasila.
2)      Batang tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 197 pasal.
Konstitusi RIS bersifat sementara. Hal ini ditunjukan dalam pasal 186 yang berbunyi “konsituate (sidang pembuat konstitusi). Bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi republik indonesia serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini”.

c.       Implikasi konstitusi RIS terhadap bentuk negara dan sistem ketetangganya.

Berlakunya konstitusi RIS 1949 membuat bentuk negara indonesia menjadi negarafederasi atau serikat. Negara federasi atau serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yan merdeka dan berdaulat kemudian negara-negara tersebut menggabungkan diri untuk membentuk suatu ikatan kerja.
            Konstitusi RIS pasal 1 ayat (1) berbunyi “republik indonesia serikat yan merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang berdemokrasi dan berbentuk federasi”. Berdasarkan pasal tersebut jelaslah bahwa semenjak berlakunya konstitusi RIS 1949 ini indonesia adalahnegara federasi.
            Menurut ketentuan pasal 2 konstitusi RIS bahwa daerah RIS meliputi daerah indonesia yaitu sebagai berikut.
1)      Republik indonesia (dengan daerah menurut status quo seperti dalam persetujuan renville), negara indonesia timur, negara pasundan (termasuk distrik federal jakarta), negara jawa timur, negara madura, negara sumatra selatan, negara sumatra timur (status quo asahan selatan dan labuhan batu berhubungan dengan negara sumatra timur).
2)      Satuan-satuan negara yang tegak berdiri yaitu jawa tengah, bangka, belitung, riau, kalimantan barat (daerah istimewah), dayak besar, daerah banjar, kalimantan tenggara, dan kalimantan timur.
3)      Daerah-daerah indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian.
Daerah yang ada point a dan b merupakan negara-negara bagian yang mempunyai kemerdekaan menentukan nasib sendiri. Negara-negara bagian ini bersatu dalam ikatan federasi RIS berdasarkan konstitusi RIS 1949.
d.      Kontitusi RIS
Bentuk negara : serikat atau federasi
Sistem pemerintahan : parlementer
Kedaulatan : kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat (DPR).
Demokrasi : demokrasi liberal.
Dikenal senat sebagai wakil-wakil daerah bagian.
Alat-alat perlengkapan negara RIS.
a.       Presiden.
b.      Menteri-menteri.
c.       Senat.
d.      DPR.
e.       Mahkamah agung indonesia.
f.       Dewan pengawas keuangan.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar